Daud Firman

Senin, 11 Maret 2013

BNN Musnahkan Sabu Senilai Rp14 M

 JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 7.204,38 gram narkotika golongan I jenis sabu, Senin (11/3/2013). 

Sabu senilai lebih dari Rp14 miliar ini merupakan barang bukti yang disita dari penangkapan seorang tersangka berinisial AJ alias WD yang ditangkap diparkiran depan mal Home Sentra Medan, Sumatera Utara pada 17 Februari lalu.

"Total yang kami musnahkan 7.204,38 gram dari total yang disita sebanyak 7.228,54 , sedangkan 24,16 gram dari total barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Benny, merupakan hasil pengungkapan jaringan sindikat internasional yang berasal dari India. Tersangka ditangkap petugas BNN saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli. Petugas pun mendapati sabu seberat 5.204,92 gram yang dikemas dalam delapan bungkus plastik bening.

"Barang bukti itu disimpan di dalam mobil Toyota Fortuner miliknya yang diparkir di depan mal," kata dia.

Selanjutnya, lanjut Beny, dari hasil di lokasi penangkapan, petugas kemudian menelusuri dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan WD di Kompleks Taman Setia Budi, Blok VV Nomor 14, Medan, Sumatera Utara. 

Di sana petugas menemukan sabu seberat 2.032,62 gram yang disimpan di dalam mobil Honda CRV yang diparkir di garasi rumahnya. "Diduga barang ini dikirim melalu jalur laut dengan menggunakan kapal barang milik tersangka sendiri," tukasnya.

Adapun tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : Click Here

0 Comment: